Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 pada 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia kepada Bambang Trihatmodjo dinilai diskriminasi.
Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap KMP SEA Games XIX-1997, Bambang Trihatmodjo dinilai premature dan kebablasan.